- IKD Jadi Pintu Masuk Aktivasi Mandiri Perlinsos, Disdukcapil Purworejo Perkuat Sosialisasi kepada Masyarakat
- Capaian Mentereng Akta Kelahiran dan IKD Bagelen Jadi Modal Tingkatkan Layanan Kios Adminduk
- Efektif Integrasikan Layanan, BALI NYATE Disdukcapil Purworejo Diajukan dalam KIPP Pro Tematik 2026
- Perluas Akses hingga Perbatasan, Disdukcapil Purworejo Gandeng RS Rizki Amalia
- Antusiasme Tinggi, SMKN 2 Purworejo Minta Penjadwalan Tambahan Jemput Bola Perekaman KTP-el
- Sekali Urus, Pasangan Pengantin Terima 9 Produk Adminduk dari Disdukcapil Purworejo
- Meskpun Hari Libur, Disdukcapil Purworejo Hadir dalam Pelayanan pada Gebyar Wisata Loano dan Bazar UMKM
- Dukungan Sekolah Percepat Perekaman, 104 Siswa SMKN 2 Purworejo Berhasil Direkam Biometriknya
- Warga Purworejo Meninggal di Jepang, Disdukcapil Terbitkan Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI
- Susul 12 Disdukcapil di Provinsi Jawa Tengah, Disdukcapil Purworejo Ikuti KIPP Pro Tematik 2026
Sekali Urus, Pasangan Pengantin Terima 9 Produk Adminduk dari Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Sesi foto saat penyerahan Akta Perkawinan
Disdukcapil –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo terus memaksimalkan
pelayanan administrasi kependudukan terintegrasi untuk memberikan kemudahan dan
kepastian dokumen bagi masyarakat.
Hal
tersebut diwujudukan melalui Pelayanan Pencatatan dan Permohonan Akta
Perkawinan yang dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) di Ruang Pelayanan Bidang
Pencatatan Sipil Disdukcapil Purworejo.
Pada
pelayanan tersebut, pasangan Crysman Setiyono dan Indri Lestari menerima
sembilan produk administrasi kependudukan setelah proses pencatatan perkawinan.
Sembilan
produk yang diterima terdiri atas Kartu Keluarga (KK) pasangan, KK orang tua
suami, KK orang tua istri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami, KTP istri, Kutipan
Akta Perkawinan untuk suami, Kutipan Akta Perkawinan untuk istri, serta
aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada smartphone suami dan
smartphone istri.
Pelayanan
terintegrasi tersebut merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Purworejo dalam
menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang mudah, efektif, dan
efisien. Masyarakat dapat mengurus beberapa dokumen kependudukan dalam satu
rangkaian pelayanan, sehingga tidak perlu melakukan pengurusan secara terpisah.
Penyelenggaraan
pelayanan terintegrasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan
Administrasi Kependudukan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam
upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui layanan
satu paket.
Semangat peningkatan kualitas pelayanan juga disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Budi Rahayu, SH., MM., dalam amanat apel pagi yang digelar pada Senin pagi di Halaman Belakang Perangkat Daerah setempat.
Apel
pagi yang diikuti seluruh pegawai Disdukcapil Purworejo tersebut menjadi
momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan
administrasi kependudukan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui
optimalisasi pelayanan terintegrasi, Disdukcapil Purworejo terus berupaya
menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas,
sekaligus memastikan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan sesuai
kebutuhannya.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)