Disdukcapil Purworejo Siap Fasilitasi Aktivasi IKD bagi Anggota Polri sebagai Agen Perlinsos

By Admin Disdukcapil 01 Okt 2026, 15:35:33 WIB Berita
Disdukcapil Purworejo Siap Fasilitasi Aktivasi IKD bagi Anggota Polri sebagai Agen Perlinsos

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi di Auditorium Polres Purworejo


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengikuti Rapat Koordinasi bersama Polres Purworejo dan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Purworejo di Ruang Auditorium Polres Purworejo, Rabu (30/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Dewan Ekonomi Nasional dan Kementerian Sosial bersama Kapolri, Kapolda, dan Kapolres yang sebelumnya dilaksanakan secara virtual. Salah satu hasil rapat tersebut adalah keterlibatan anggota Polri sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Kebijakan tersebut turut memperkuat peran Disdukcapil, khususnya dalam mendukung kesiapan identitas digital bagi anggota Polri yang akan menjalankan peran sebagai Agen Perlinsos. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian penting karena PIN Perlinsos terintegrasi dengan PIN IKD, sehingga IKD menjadi salah satu pintu masuk dalam pelaksanaan layanan Perlinsos.

Perlindungan Sosial adalah sistem terpadu berbasis digital yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengelola, mendata, dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran

Sekedar informasi, Agen Perlinsos adalah pihak yang bertugas membantu dan mendampingi masyarakat sekitar untuk mengakses layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital secara mandiri.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Suryadi, ST., MM., di hadapan Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan kesiapan Disdukcapil untuk memfasilitasi aktivasi IKD bagi seluruh anggota Polri di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Kami siap memfasilitasi aktivasi IKD bagi seluruh anggota Polri di Kabupaten Purworejo,” ungkap Suryadi.

Fasilitasi aktivasi IKD dapat dilakukan melalui beberapa titik layanan, yakni Kantor Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Gerai Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Purworejo, serta perwakilan Disdukcapil yang berada di 16 kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi juga memberikan gambaran mengenai IKD, mulai dari manfaat, fungsi, hingga tata cara aktivasinya. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran anggota Polri dalam memanfaatkan IKD sekaligus menjalankan tugas sebagai Agen Perlinsos.

Kolaborasi antara Disdukcapil, Polres Purworejo, dan Dinas Sosial diharapkan semakin memperkuat pemanfaatan identitas digital dalam mendukung pelayanan sosial. Dengan tersedianya layanan aktivasi IKD di berbagai titik pelayanan, anggota Polri dapat memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi sebagai bagian dari kesiapan mendukung pelaksanaan Perlinsos di Kabupaten Purworejo.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung