- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
- KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil
- Kios Adminduk Hadir di Desa, Warga Purworejo Tak Perlu Jauh-Jauh Urus Dokumen Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kerja Tim Zona Integritas Pemkab Magelang
- Disdukcapil Purworejo Dukung Penelusuran Identitas ODGJ Melalui Identifikasi Biometrik KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Penilaian 360 Guna Perkuat Implementasi Manajemen Talenta
- Disdukcapil Kabupaten Purworejo Hadiri Rakornas Dukcapil 2026, Perkuat Implementasi Transformasi Digital Pelayanan Publik
- Aktivasi IKD Mulai Menjadi Persyaratan Rekrutmen di Sejumlah Instansi dan Perusahaan
PAK SUBUR
PAK SUBUR (PELAYANAN AKTA KEMATIAN SEBELUM JENAZAH DIKUBUR)
LATAR BELAKANG
Pendapat yang mengatakan untuk apa akta kematian dan memandang tidak pengting tentang akta kematian disadari masih ada dalam masyarakat. Pola pikir lama yang menganggap pengurusan akta kematian adalah susah dan berbelit. Hal tersebut dibuktikan masih belum tingginya capaian akta kematian di tahun 2018. Sekitar 3 ribuan saja permohonan akta kematian dalam satu tahunnya.
Gagasan utama dari inovasi PAK SUBUR adalah menerbitan akta kematian dengan memangkas birokrasi yang mengedepankan konsep “Negara hadir” sesuai amanat UU No 24 tahun 2013 dimana stelsel aktif ada pada pemerintah.
PERMASALAHAN
Sejak akhir tahun 2017, Disdukcapil Kapubaten Purworejo telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan desa-desa di Kabupaten Purworejo dalam rangka percepatan pencapaian akta kelahiran dan akta kematian. Seiring berjalannya waktu, semakin banyak desa yang merasakan kemudahan dalam pengurusan dokumen terutapa akta kelahiran dan akta kematian melalui aplikasi SIAK Relasi tersebut.
Berkoordinasi dengan pemerintah desa yang kesehariannya berhadapan langsung dengan masyarakat langsung membuat Disdukcapil mendapat berbagai masukan yang berkaitan dengan masalah kependudukan. Dengan adanya permaslahan yang diutarakan pemerintah desa tersebut membuat Disdukcapil menghimpun dan mengorek lebih jauh agar dapat memberikan solusi bagi masyarakat. Hal tersebut merupakan tantangan bagi Disdukcapil dalam mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Setelah dihimpun berbagai permasalahan dan dirapatkan maka pada Januari 2019 diputuskan untuk membuat inovasi PAK SUBUR, Penyerahan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur.
MANFAAT.
Dengan adanya Inovasi PAK SUBUR, masyarakat terutama ahli waris dari si mati menjadi terbantu karena sudah mendapatkan dokumen kependudukan dalam hal ini akta kematian, KK terbaru, dan KTP el suami/istri ( jika ada) tanpa harus mengurus ke Disdukcapil.
TUJUAN
Data sekaligus terupdate, warga yang sudah meninggal datanya disisihkan dari database kependudukan karena sudah diterbitkan akta kematiannya. Sehingga tidak ditemui data orang yang sudah meninggal tapi masih aktif dalam database.
HASIL INOVASI
Hadirnya PAK SUBUR merupakan satu bukti kepedulian dan ikut berbela sungkawa kepada ahli waris. Tanpa mereka mengurus, dokumen kependudukan sudah jadi dan diserahkan langsung. Hal tersebut meringankan ahli waris dalam kepengurusan harta waris dari si mati. Hal tersebut sangat dirasakan manfaatnya terutama bagi penduduk yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan. Perlu dicatatat bahwa Kabupaten Purworejo secara geografis sebagian wilayahnya merupakan pegunungan
