- SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UNTUK PASANGAN SUAMI ISTRI WNI dan WNA
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil ( F-2.01 )
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli. Jika sudah tidak memiliki menggunakan SPTJM Kebenaran data Kelahiran
- Buku Nikah/ kutipan akta perkawinan atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri apabila dalam KK orang tua sudah menunjukkan sebagai pasangan suami istri.
- KK orang tua
- KTP –el orang tua
- KTP –el 2 (dua ) orang saksi
- Pasport bagi WNI bukan penduduk dan orang asing jika WNA
- SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK TANPA ASAL- USUL
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
- Asli Berita acara dari Kepolisian
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggungjawab
- KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
- KK wali/ penanggungjawab.
- SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK SEORANG IBU
- Mengisi Formulir
- Surat keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
- KK dan KTP Orang gtua
- KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
- Pasport bagi WNI bukan penduduk dan Orang asing ( Jika WNA )
- SYARAT PEMBUATANAKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA RUSAK
- Mengisi Formulir
- Akta Kelahiran yang rusak
- KK
- Surat nikah orang tua
- KTP –el orang tua
- Jika akta dari luar instansi penerbit harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit Subyek akta.
- SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA HILANG
- Mengisi Formulir
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopi akta yang hilang
- KK Orang tua
- KTP Orang tua
- Surat nikah Orang tua
Komentar Terbaru