PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

  • SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UNTUK PASANGAN SUAMI ISTRI WNI dan WNA
  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil ( F-2.01 )
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli. Jika sudah tidak memiliki menggunakan SPTJM Kebenaran data Kelahiran
  3. Buku Nikah/ kutipan akta perkawinan atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri apabila dalam KK orang tua sudah menunjukkan sebagai pasangan suami istri.
  4. KK orang tua
  5. KTP –el orang tua
  6. KTP –el 2 (dua ) orang saksi
  7. Pasport bagi WNI bukan penduduk dan orang asing jika WNA

 

  • SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK TANPA ASAL- USUL
  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
  2. Asli Berita acara dari Kepolisian
  3. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggungjawab
  4. KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
  5. KK wali/ penanggungjawab.

 

  • SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK SEORANG IBU
  1. Mengisi Formulir
  2. Surat keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
  3. KK dan KTP Orang gtua
  4. KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
  5. Pasport bagi WNI bukan penduduk dan Orang asing ( Jika WNA )

 

  • SYARAT PEMBUATANAKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA RUSAK
  1. Mengisi Formulir
  2. Akta Kelahiran yang rusak
  3. KK
  4. Surat nikah orang tua
  5. KTP –el orang tua
  6. Jika akta dari luar instansi penerbit harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit Subyek akta.

 

  • SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA HILANG
  1. Mengisi Formulir
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotocopi akta yang hilang
  4. KK Orang tua
  5. KTP Orang tua
  6. Surat nikah Orang tua
Bantuan? Hubungi Kami