- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Tim Teknis Pengembangan SIAK Terpusat
- Hidup Sendiri dan Terbatas Mobilitas, Warga Pogungjurutengah Dapat Layanan PANEN DUREN Disdukcapil Purworejo
- Lewat Live TikTok, Disdukcapil Purworejo Buka Ruang Konsultasi Layanan Adminduk
- Antusiasme Tinggi Warnai Hari Kedua Jemput Bola Layanan Rekam KTP-el di SMAN 1 Purworejo
- Usai Kemendagri Rilis DKB Semester II 2025, Disdukcapil Purworejo Segera Perbarui Data Statistik
- Disdukcapil Purworejo Mulai Jemput Bola Perekaman KTP-el di Sekolah, Jadwal Hingga April Telah Disusun
- Apel Pagi Disdukcapil Purworejo Menjadi Sarana Kebijakan Terbaru, Surat Edaran tentang TPP disampaikan Kadinas
- Pengecekan Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD, Salah Satu Pegawai Multifinance Ajukan Aktivasi di Disdukcapil Purworejo
- Disdukcapil Kabupaten Purworejo Ikut Serta dalam Rakortek Riset dan Inovasi Daerah
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Adminduk Provinsi Jawa Tengah, MCP dan Zona Integritas Jadi Fokus
PANEN DUREN
PANEN DUREN ( PEREKAMAN KTP-EL PENDUDUK RENTAN )
MASALAH.
Banyaknya masyarakat atau penduduk rentan yang belum bisa melaksanakan perekaman KTP_El dan dokumen kependudukan lainnya. Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam ataupun bencana sosial. Untuk penduduk rentan karena bencana alam sangat jarang terjadi, namun penduduk rentan karena bencana sosial akibat keterlantaran serta merupakan warga dengan kebutuhan khusus jumlahnya cukup signifikan.
STRATEGI INOVASI.
Disdukcapil Kabupaten Purworejo meluncurkan program “PANEN DUREN “ yaitu Pelayanan Perekaman KTP_El dan dokumen kependudukan lainnya bagi Penduduk Rentan. Sasaran program layanan ini adalah layanan perekaman ktp-el dan dokumen kependudukan lainnya bagi penduduk, khususnya yang mengalami keterbatasan mobilitas baik karena mengalami gangguan fisik, gangguan mental,jompo maupun keterbatasan lain. Bersama dengan aparat Pemerintah Desa, petugas dari Dinas DUKCAPIL berkoordinasi serta mendatangi rumah-rumah penduduk yang berkebutuhan khusus secara (door to door) dengan peralatan perekaman KTP_EL mobile.
SEBELUM INOVASI.
Sebelum inovasi banyak masyarakat yang berkebutuhan khusus atau disebut penduduk rentan belum melaksanakan perekaman KTP-El dan belum memiliki dokumen kependudukan lainnya, sehingga mereka tidak mempunyai hak akses dalam pelayanan publik, termasuk juga bantuan –bantuan yang sifatnya formal.
SESUDAH INOVASI.
Sesudah inovasi maka penduduk yang mengalami keterbatasan atau berkebutuhan khusus dapat memiliki dokumen kependudukan (KTP el, KK, akta) sehingga yang bersangkutan mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak lagi terjadi diskriminasi dalam pelayanan publik.
KELUARAN.
Meningkatnya tertib administrasi kependudukan bagi penduduk rentan, sesuai amanat Permendagri No 11 Tahun 2010 tentang pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.
