- Disdukcapil Purworejo Perkuat Tata Kelola Arsip melalui Pengawasan Kearsipan Internal
- Unik, Layanan PAK SUBUR Diserahkan kepada Warga Bernama Subur di Bandungrejo
- Disdukcapil Purworejo Percepat Implementasi Kios Adminduk, 28 Petugas Registrasi Desa Bener Ikuti Pelatihan SIAK
- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Rekam KTP-el Warga Rentan di Magelang
- Disdukcapil Purworejo Kenalkan Kios Adminduk Daring kepada Sekretaris Desa se-Kecamatan Bener
- Jaga Akurasi Data Pemilih Pilkada di TPS Khusus, KPU Purworejo Koordinasi Ke Disdukcapil
- Disdukcapil Purworejo Dukung Suksesnya Pelaksanaan SPMB Tahun 2025
- Permudah Akses BPJS dan Bantuan Sosial, Disdukcapil Purworejo Laksanakan Perekaman KTP-el bagi Warga Lansia di Desa Sawangan
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Pengawasan Perijinan Tahun 2026
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Pengumpulan dan Pengisian Data Statistik Sektoral Tahun 2026
PANEN DUREN
PANEN DUREN ( PEREKAMAN KTP-EL PENDUDUK RENTAN )
MASALAH.
Banyaknya masyarakat atau penduduk rentan yang belum bisa melaksanakan perekaman KTP_El dan dokumen kependudukan lainnya. Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam ataupun bencana sosial. Untuk penduduk rentan karena bencana alam sangat jarang terjadi, namun penduduk rentan karena bencana sosial akibat keterlantaran serta merupakan warga dengan kebutuhan khusus jumlahnya cukup signifikan.
STRATEGI INOVASI.
Disdukcapil Kabupaten Purworejo meluncurkan program “PANEN DUREN “ yaitu Pelayanan Perekaman KTP_El dan dokumen kependudukan lainnya bagi Penduduk Rentan. Sasaran program layanan ini adalah layanan perekaman ktp-el dan dokumen kependudukan lainnya bagi penduduk, khususnya yang mengalami keterbatasan mobilitas baik karena mengalami gangguan fisik, gangguan mental,jompo maupun keterbatasan lain. Bersama dengan aparat Pemerintah Desa, petugas dari Dinas DUKCAPIL berkoordinasi serta mendatangi rumah-rumah penduduk yang berkebutuhan khusus secara (door to door) dengan peralatan perekaman KTP_EL mobile.
SEBELUM INOVASI.
Sebelum inovasi banyak masyarakat yang berkebutuhan khusus atau disebut penduduk rentan belum melaksanakan perekaman KTP-El dan belum memiliki dokumen kependudukan lainnya, sehingga mereka tidak mempunyai hak akses dalam pelayanan publik, termasuk juga bantuan –bantuan yang sifatnya formal.
SESUDAH INOVASI.
Sesudah inovasi maka penduduk yang mengalami keterbatasan atau berkebutuhan khusus dapat memiliki dokumen kependudukan (KTP el, KK, akta) sehingga yang bersangkutan mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak lagi terjadi diskriminasi dalam pelayanan publik.
KELUARAN.
Meningkatnya tertib administrasi kependudukan bagi penduduk rentan, sesuai amanat Permendagri No 11 Tahun 2010 tentang pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.
