- Disdukcapil Purworejo Tetap Buka Pelayanan Saat Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Susulan Rekam KTP-el Pelajar MAN Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Layani Perubahan Tanda Tangan KTP-el dan Rekam Data Warga Rentan dengan Sistem Jemput Bola
- Disdukcapil Purworejo Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Data Kependudukan
- Pererat Kebersamaan, DWP Disdukcapil Purworejo Adakan Capacity Building di Wonosobo
- Disdukcapil Purworejo Sampaikan Pentingnya Penyesuaian Regulasi dalam FGD Propemperda
- Disdukcapil Purworejo Permudah Administrasi Pasien Lewat Identifikasi Biometrik di RS Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Antar Pegawai yang Dilantik ke Kelurahan Pangenjurutengah
- Disdukcapil Purworejo Kenalkan Inovasi Layanan Adminduk di Kegiatan TMMD Desa Benowo
- Pegawai Disdukcapil Purworejo Dikukuhkan Menjadi Kasi Pemerintahan Kelurahan Pangenjurutengah
PANEN DUREN
PANEN DUREN ( PEREKAMAN KTP-EL PENDUDUK RENTAN )
MASALAH.
Banyaknya masyarakat atau penduduk rentan yang belum bisa melaksanakan perekaman KTP_El dan dokumen kependudukan lainnya. Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam ataupun bencana sosial. Untuk penduduk rentan karena bencana alam sangat jarang terjadi, namun penduduk rentan karena bencana sosial akibat keterlantaran serta merupakan warga dengan kebutuhan khusus jumlahnya cukup signifikan.
STRATEGI INOVASI.
Disdukcapil Kabupaten Purworejo meluncurkan program “PANEN DUREN “ yaitu Pelayanan Perekaman KTP_El dan dokumen kependudukan lainnya bagi Penduduk Rentan. Sasaran program layanan ini adalah layanan perekaman ktp-el dan dokumen kependudukan lainnya bagi penduduk, khususnya yang mengalami keterbatasan mobilitas baik karena mengalami gangguan fisik, gangguan mental,jompo maupun keterbatasan lain. Bersama dengan aparat Pemerintah Desa, petugas dari Dinas DUKCAPIL berkoordinasi serta mendatangi rumah-rumah penduduk yang berkebutuhan khusus secara (door to door) dengan peralatan perekaman KTP_EL mobile.
SEBELUM INOVASI.
Sebelum inovasi banyak masyarakat yang berkebutuhan khusus atau disebut penduduk rentan belum melaksanakan perekaman KTP-El dan belum memiliki dokumen kependudukan lainnya, sehingga mereka tidak mempunyai hak akses dalam pelayanan publik, termasuk juga bantuan –bantuan yang sifatnya formal.
SESUDAH INOVASI.
Sesudah inovasi maka penduduk yang mengalami keterbatasan atau berkebutuhan khusus dapat memiliki dokumen kependudukan (KTP el, KK, akta) sehingga yang bersangkutan mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak lagi terjadi diskriminasi dalam pelayanan publik.
KELUARAN.
Meningkatnya tertib administrasi kependudukan bagi penduduk rentan, sesuai amanat Permendagri No 11 Tahun 2010 tentang pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.
