- Dilindungi Undang- Undang, Kadinas Himbau Berhati- hati terhadap Permohonan Data Kependudukan
- Antusias Ikuti Layanan dari Disdukcapil Purworejo, Beberapa Siswa SMAN 3 Purworejo Jalani Tahapan Rekam KTP-el Mengenakan Jarik dan Kemben
- Tanpa Diskriminasi, Disdukcapil Purworejo Layani Warga Berkebutuhan Khusus dengan Penuh Kesabaran
- Lengkap dan Terpenuhi Kepatuhan Pembayaran Pajak, Disdukcapil Sukses dalam Pengapelan Kendaraan Dinas
- Disdukcapil Purworejo Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sesi Foto Bersama Berlangsung Usai Berakhirnya Kegiatan
- Apel Pagi Digelar Disdukcapil Purworejo, Plt. Sekdin Singgung Kedisiplinan Pegawai
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Bimtek Sistem Manajemen Keamanan Informasi Secara Virtual
- Serahkan Akta Kelahiran Terhadap 160 Warga Berusia 60 Tahun Lebih Hasil Inovasi GERTAK Disdukcapil Purworejo, Pemdes Dewi Sampaikan Apresiasi
- Kartu Tanda Penduduk Merupakan Hak Setiap Warga Termasuk ODGJ, Disdukcapil Purworejo Layani Rekam KTP-el di Desa Jatirejo
- Persiapan Peluncuran Kios Adminduk, Disdukcapil Purworejo Gelar Forum Diskusi yang Diikuti Seluruh Desa di Kecamatan Butuh
PESAN ABAH
PESAN ABAH (PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM)
Latar belakang :
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana kependudukan, yang mempunyai kekuatan Hukum sebagi alat bukti autentik bagi penduduk.
Memperoleh dokumen kependukan merupakan hak dasar penduduk, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk tidak terkecuali bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemasalahan :
Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi tanpa terkecuali bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang dijatuhi hukuman pidana pada hakekatnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Banyak anak-anak binaan yang belum mempunyai data kependudukan sama sekali, karena ada beberapa yang berstatus anak temuan dan berasal dari luar daerah.
Tujuan :
- Mensinergikan peran para pihak sesuai fungsi dan tugas masing-masing dalam pemenuhan Identitas Kependudukan bagi anak-anak yang sedang melaksanakan pembinaan
- Mewujudkan pemenuhan kepemilikan Dokumen kependudukan bagi anak-anak binaan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (KTP-el)
Manfaat :
- Mempermudah anak-anak binaan dalam memperoleh Identitas kependudukan dari Dinas Dukcapil
- Mendukung validasi data kependudukan;
- Sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa anak-anak binaan memiliki identitas kependudukan
Hasil Inovasi :
- Memberikan kemudahan bagi anak-anak binaan untuk mendapatkan identitas kependudukannya
- Melancarkan proses pengurusan dokumen kependudukanbagi anak-anak binaan.