- Disdukcapil Purworejo Perkuat Tata Kelola Arsip melalui Pengawasan Kearsipan Internal
- Unik, Layanan PAK SUBUR Diserahkan kepada Warga Bernama Subur di Bandungrejo
- Disdukcapil Purworejo Percepat Implementasi Kios Adminduk, 28 Petugas Registrasi Desa Bener Ikuti Pelatihan SIAK
- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Rekam KTP-el Warga Rentan di Magelang
- Disdukcapil Purworejo Kenalkan Kios Adminduk Daring kepada Sekretaris Desa se-Kecamatan Bener
- Jaga Akurasi Data Pemilih Pilkada di TPS Khusus, KPU Purworejo Koordinasi Ke Disdukcapil
- Disdukcapil Purworejo Dukung Suksesnya Pelaksanaan SPMB Tahun 2025
- Permudah Akses BPJS dan Bantuan Sosial, Disdukcapil Purworejo Laksanakan Perekaman KTP-el bagi Warga Lansia di Desa Sawangan
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Pengawasan Perijinan Tahun 2026
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Pengumpulan dan Pengisian Data Statistik Sektoral Tahun 2026
PESAN ABAH
PESAN ABAH (PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM)
Latar belakang :
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana kependudukan, yang mempunyai kekuatan Hukum sebagi alat bukti autentik bagi penduduk.
Memperoleh dokumen kependukan merupakan hak dasar penduduk, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk tidak terkecuali bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemasalahan :
Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi tanpa terkecuali bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang dijatuhi hukuman pidana pada hakekatnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Banyak anak-anak binaan yang belum mempunyai data kependudukan sama sekali, karena ada beberapa yang berstatus anak temuan dan berasal dari luar daerah.
Tujuan :
- Mensinergikan peran para pihak sesuai fungsi dan tugas masing-masing dalam pemenuhan Identitas Kependudukan bagi anak-anak yang sedang melaksanakan pembinaan
- Mewujudkan pemenuhan kepemilikan Dokumen kependudukan bagi anak-anak binaan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (KTP-el)
Manfaat :
- Mempermudah anak-anak binaan dalam memperoleh Identitas kependudukan dari Dinas Dukcapil
- Mendukung validasi data kependudukan;
- Sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa anak-anak binaan memiliki identitas kependudukan
Hasil Inovasi :
- Memberikan kemudahan bagi anak-anak binaan untuk mendapatkan identitas kependudukannya
- Melancarkan proses pengurusan dokumen kependudukanbagi anak-anak binaan.
