- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
- KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil
- Kios Adminduk Hadir di Desa, Warga Purworejo Tak Perlu Jauh-Jauh Urus Dokumen Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kerja Tim Zona Integritas Pemkab Magelang
- Disdukcapil Purworejo Dukung Penelusuran Identitas ODGJ Melalui Identifikasi Biometrik KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Penilaian 360 Guna Perkuat Implementasi Manajemen Talenta
- Disdukcapil Kabupaten Purworejo Hadiri Rakornas Dukcapil 2026, Perkuat Implementasi Transformasi Digital Pelayanan Publik
- Aktivasi IKD Mulai Menjadi Persyaratan Rekrutmen di Sejumlah Instansi dan Perusahaan
- Pamit Mengabdi, Pencipta Mars Disdukcapil Purworejo Tinggalkan Warisan Integritas
PESAN ABAH
PESAN ABAH (PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM)
Latar belakang :
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana kependudukan, yang mempunyai kekuatan Hukum sebagi alat bukti autentik bagi penduduk.
Memperoleh dokumen kependukan merupakan hak dasar penduduk, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk tidak terkecuali bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemasalahan :
Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi tanpa terkecuali bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang dijatuhi hukuman pidana pada hakekatnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Banyak anak-anak binaan yang belum mempunyai data kependudukan sama sekali, karena ada beberapa yang berstatus anak temuan dan berasal dari luar daerah.
Tujuan :
- Mensinergikan peran para pihak sesuai fungsi dan tugas masing-masing dalam pemenuhan Identitas Kependudukan bagi anak-anak yang sedang melaksanakan pembinaan
- Mewujudkan pemenuhan kepemilikan Dokumen kependudukan bagi anak-anak binaan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (KTP-el)
Manfaat :
- Mempermudah anak-anak binaan dalam memperoleh Identitas kependudukan dari Dinas Dukcapil
- Mendukung validasi data kependudukan;
- Sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa anak-anak binaan memiliki identitas kependudukan
Hasil Inovasi :
- Memberikan kemudahan bagi anak-anak binaan untuk mendapatkan identitas kependudukannya
- Melancarkan proses pengurusan dokumen kependudukanbagi anak-anak binaan.
