- Hingga Menjelang Magrib, Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Penilaian Arsip Tahun 2026
- Penetapan Polri sebagai Agen Perlinsos Dorong Peningkatan Aktivasi IKD di Gerai Disdukcapil Purworejo Mal Pelayanan Publik
- Disdukcapil Purworejo Siap Fasilitasi Aktivasi IKD bagi Anggota Polri sebagai Agen Perlinsos
- IKD Jadi Pintu Masuk Aktivasi Mandiri Perlinsos, Disdukcapil Purworejo Perkuat Sosialisasi kepada Masyarakat
- Capaian Mentereng Akta Kelahiran dan IKD Bagelen Jadi Modal Tingkatkan Layanan Kios Adminduk
- Efektif Integrasikan Layanan, BALI NYATE Disdukcapil Purworejo Diajukan dalam KIPP Pro Tematik 2026
- Perluas Akses hingga Perbatasan, Disdukcapil Purworejo Gandeng RS Rizki Amalia
- Antusiasme Tinggi, SMKN 2 Purworejo Minta Penjadwalan Tambahan Jemput Bola Perekaman KTP-el
- Sekali Urus, Pasangan Pengantin Terima 9 Produk Adminduk dari Disdukcapil Purworejo
- Meskpun Hari Libur, Disdukcapil Purworejo Hadir dalam Pelayanan pada Gebyar Wisata Loano dan Bazar UMKM
PIKANTUK MANTU
PIKANTUK MANTU ( PELAYANAN KK KTP UNTUK MANTEN BARU)
Latar Belakang
Pasangan baru menikah dalam mendapatkan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan status baru) yang akan mendukung data kependudukan yang valid.
Tujuan
- Memudahkan bagi masyarakat dalam penerbitan Kartu keluarga dan KTP-el dengan status baru menikah
- Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
Manfaat
Kolaborasi dengan dengan KUA(Kantor Urusan Agama) dan Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. Tim akan menerbitkan dokumen kependudukan bagi pengantin baru berupa KTP el dan Kartu Keluarga baru. H-1 KUA menikahkan pasangan pengantin baru, KUA langsung menginput nomor dan tanggal buku nikah melalui system yang sudah dibuatkan secara khusus oleh disdukcapil. Selajutnya disdukcapil memproses perubahan elemen data dari status belum kawin menjadi kawin tercatat dan agar memecah KK baik KK pengantin laki-laki lama maupun KK pengantin perempuan sekaligus KK baru untuk pasangan istri yang baru.
Hasil Inovasi
Penerbitan 3 lembar Kartu Keluarga yaitu 2 Kartu Keluarga ( orang tua dan mertua), 1 Kartu Keluarga baru dengan status baru), 2 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El ).
