- Dilindungi Undang- Undang, Kadinas Himbau Berhati- hati terhadap Permohonan Data Kependudukan
- Antusias Ikuti Layanan dari Disdukcapil Purworejo, Beberapa Siswa SMAN 3 Purworejo Jalani Tahapan Rekam KTP-el Mengenakan Jarik dan Kemben
- Tanpa Diskriminasi, Disdukcapil Purworejo Layani Warga Berkebutuhan Khusus dengan Penuh Kesabaran
- Lengkap dan Terpenuhi Kepatuhan Pembayaran Pajak, Disdukcapil Sukses dalam Pengapelan Kendaraan Dinas
- Disdukcapil Purworejo Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sesi Foto Bersama Berlangsung Usai Berakhirnya Kegiatan
- Apel Pagi Digelar Disdukcapil Purworejo, Plt. Sekdin Singgung Kedisiplinan Pegawai
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Bimtek Sistem Manajemen Keamanan Informasi Secara Virtual
- Serahkan Akta Kelahiran Terhadap 160 Warga Berusia 60 Tahun Lebih Hasil Inovasi GERTAK Disdukcapil Purworejo, Pemdes Dewi Sampaikan Apresiasi
- Kartu Tanda Penduduk Merupakan Hak Setiap Warga Termasuk ODGJ, Disdukcapil Purworejo Layani Rekam KTP-el di Desa Jatirejo
- Persiapan Peluncuran Kios Adminduk, Disdukcapil Purworejo Gelar Forum Diskusi yang Diikuti Seluruh Desa di Kecamatan Butuh
PIKANTUK MANTU
PIKANTUK MANTU ( PELAYANAN KK KTP UNTUK MANTEN BARU)
Latar Belakang
Pasangan baru menikah dalam mendapatkan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan status baru) yang akan mendukung data kependudukan yang valid.
Tujuan
- Memudahkan bagi masyarakat dalam penerbitan Kartu keluarga dan KTP-el dengan status baru menikah
- Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
Manfaat
Kolaborasi dengan dengan KUA(Kantor Urusan Agama) dan Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. Tim akan menerbitkan dokumen kependudukan bagi pengantin baru berupa KTP el dan Kartu Keluarga baru. H-1 KUA menikahkan pasangan pengantin baru, KUA langsung menginput nomor dan tanggal buku nikah melalui system yang sudah dibuatkan secara khusus oleh disdukcapil. Selajutnya disdukcapil memproses perubahan elemen data dari status belum kawin menjadi kawin tercatat dan agar memecah KK baik KK pengantin laki-laki lama maupun KK pengantin perempuan sekaligus KK baru untuk pasangan istri yang baru.
Hasil Inovasi
Penerbitan 3 lembar Kartu Keluarga yaitu 2 Kartu Keluarga ( orang tua dan mertua), 1 Kartu Keluarga baru dengan status baru), 2 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El ).