PIKANTUK MANTU

By Admin Disdukcapil 06 Okt 2025, 08:45:49 WIB

PIKANTUK MANTU ( PELAYANAN KK KTP UNTUK MANTEN BARU)

Latar Belakang
Pasangan baru menikah dalam mendapatkan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan status baru) yang akan mendukung data kependudukan yang valid.

Tujuan

  1. Memudahkan bagi masyarakat  dalam penerbitan Kartu keluarga dan KTP-el dengan status baru menikah
  2. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil

Manfaat
Kolaborasi dengan dengan KUA(Kantor Urusan Agama) dan Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. Tim akan menerbitkan dokumen kependudukan bagi pengantin baru berupa KTP el dan Kartu Keluarga baru. H-1 KUA menikahkan pasangan pengantin baru, KUA langsung menginput nomor dan tanggal buku nikah melalui system yang sudah dibuatkan secara khusus oleh disdukcapil. Selajutnya disdukcapil memproses perubahan elemen data dari status belum kawin menjadi kawin tercatat dan agar memecah KK baik KK pengantin laki-laki lama maupun KK pengantin perempuan sekaligus KK baru untuk pasangan istri yang baru.

Hasil Inovasi
Penerbitan 3 lembar Kartu Keluarga  yaitu 2 Kartu Keluarga ( orang tua dan mertua), 1 Kartu Keluarga baru dengan status baru), 2 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El ).