- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Tim Teknis Pengembangan SIAK Terpusat
- Hidup Sendiri dan Terbatas Mobilitas, Warga Pogungjurutengah Dapat Layanan PANEN DUREN Disdukcapil Purworejo
- Lewat Live TikTok, Disdukcapil Purworejo Buka Ruang Konsultasi Layanan Adminduk
- Antusiasme Tinggi Warnai Hari Kedua Jemput Bola Layanan Rekam KTP-el di SMAN 1 Purworejo
- Usai Kemendagri Rilis DKB Semester II 2025, Disdukcapil Purworejo Segera Perbarui Data Statistik
- Disdukcapil Purworejo Mulai Jemput Bola Perekaman KTP-el di Sekolah, Jadwal Hingga April Telah Disusun
- Apel Pagi Disdukcapil Purworejo Menjadi Sarana Kebijakan Terbaru, Surat Edaran tentang TPP disampaikan Kadinas
- Pengecekan Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD, Salah Satu Pegawai Multifinance Ajukan Aktivasi di Disdukcapil Purworejo
- Disdukcapil Kabupaten Purworejo Ikut Serta dalam Rakortek Riset dan Inovasi Daerah
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Adminduk Provinsi Jawa Tengah, MCP dan Zona Integritas Jadi Fokus
PIKANTUK MANTU
PIKANTUK MANTU ( PELAYANAN KK KTP UNTUK MANTEN BARU)
Latar Belakang
Pasangan baru menikah dalam mendapatkan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan status baru) yang akan mendukung data kependudukan yang valid.
Tujuan
- Memudahkan bagi masyarakat dalam penerbitan Kartu keluarga dan KTP-el dengan status baru menikah
- Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
Manfaat
Kolaborasi dengan dengan KUA(Kantor Urusan Agama) dan Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. Tim akan menerbitkan dokumen kependudukan bagi pengantin baru berupa KTP el dan Kartu Keluarga baru. H-1 KUA menikahkan pasangan pengantin baru, KUA langsung menginput nomor dan tanggal buku nikah melalui system yang sudah dibuatkan secara khusus oleh disdukcapil. Selajutnya disdukcapil memproses perubahan elemen data dari status belum kawin menjadi kawin tercatat dan agar memecah KK baik KK pengantin laki-laki lama maupun KK pengantin perempuan sekaligus KK baru untuk pasangan istri yang baru.
Hasil Inovasi
Penerbitan 3 lembar Kartu Keluarga yaitu 2 Kartu Keluarga ( orang tua dan mertua), 1 Kartu Keluarga baru dengan status baru), 2 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El ).
