- Disdukcapil Purworejo Tetap Buka Pelayanan Saat Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Susulan Rekam KTP-el Pelajar MAN Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Layani Perubahan Tanda Tangan KTP-el dan Rekam Data Warga Rentan dengan Sistem Jemput Bola
- Disdukcapil Purworejo Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Data Kependudukan
- Pererat Kebersamaan, DWP Disdukcapil Purworejo Adakan Capacity Building di Wonosobo
- Disdukcapil Purworejo Sampaikan Pentingnya Penyesuaian Regulasi dalam FGD Propemperda
- Disdukcapil Purworejo Permudah Administrasi Pasien Lewat Identifikasi Biometrik di RS Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Antar Pegawai yang Dilantik ke Kelurahan Pangenjurutengah
- Disdukcapil Purworejo Kenalkan Inovasi Layanan Adminduk di Kegiatan TMMD Desa Benowo
- Pegawai Disdukcapil Purworejo Dikukuhkan Menjadi Kasi Pemerintahan Kelurahan Pangenjurutengah
PIKANTUK MANTU
PIKANTUK MANTU ( PELAYANAN KK KTP UNTUK MANTEN BARU)
Latar Belakang
Pasangan baru menikah dalam mendapatkan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan status baru) yang akan mendukung data kependudukan yang valid.
Tujuan
- Memudahkan bagi masyarakat dalam penerbitan Kartu keluarga dan KTP-el dengan status baru menikah
- Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
Manfaat
Kolaborasi dengan dengan KUA(Kantor Urusan Agama) dan Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. Tim akan menerbitkan dokumen kependudukan bagi pengantin baru berupa KTP el dan Kartu Keluarga baru. H-1 KUA menikahkan pasangan pengantin baru, KUA langsung menginput nomor dan tanggal buku nikah melalui system yang sudah dibuatkan secara khusus oleh disdukcapil. Selajutnya disdukcapil memproses perubahan elemen data dari status belum kawin menjadi kawin tercatat dan agar memecah KK baik KK pengantin laki-laki lama maupun KK pengantin perempuan sekaligus KK baru untuk pasangan istri yang baru.
Hasil Inovasi
Penerbitan 3 lembar Kartu Keluarga yaitu 2 Kartu Keluarga ( orang tua dan mertua), 1 Kartu Keluarga baru dengan status baru), 2 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El ).
